Kamis, 30 November 2017

TRIK Singkat Menjawab SKD CAT Agar Lulus Tes


assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman tentang bagaimana cara mengerjakan soal tes SKD yang biasanya dilakukan ketika seseorang mengikuti ujian masuk menjadi seorang CPNS, POLRI, TNI dan lain-lainnya. tentunya tes beberapa tahun belakangan ini sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan tes menggunakan tangan dimana hal ini sangatlah berbeda dengan sekarang ini yang menggunakan komputer untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya sehingga hasil ujiaannya akan langsung dapat dilihat dilayar monitor sehingga sangat disayangkan jika tes yang sudah kita nanti-nantikan tersebut harus berakhir dengan sia-sia  sedangkan usia kita akan terus berlanjut.
sedikit masukan dari saya  tentang bagaimana jika kita mau mendapatkan pekerjaan secepatnya yaitu kita jangan terlalu berfikir panjang mengenai lowongan pekerjaan yang sedang dibuka, jika memang itu sesuai dengan kriteria pendidikan terakhir anda dan peluangnya memungkinkan maka apa salahnya mencoba walaupun jika dipikir-pikir pekerjaan tersebut jauh dari ekspektasi pekerjaan yang anda cita-citakan sebelumnya, tapi percayalah kesenangan itu pasti akan anda dapatkan sendirinya ketika anda mulai menjalankan pekerjaan anda tersebut. amin
langsung saja mengenai beberapa trik menjawab pertanyaan SKD CAT agar bisa lulus:


1. WAKTU

   Dalam hal waktu, kita disediakan waktu sebanyak 90 menit untuk mengerjakan setiap soal-soal yang disediakan. jumlah semua soal yaitu 100 soal, otomatis anda harus mengerjakan rata-rata setiap soal itu kurang dari waktu satu menit. sehingga jika anda berlama-lama dalam mengerjakan soal maka anda harus bersiap untuk menjawab asal-asalan diakhir waktu karena kehabisan waktu untuk mengerjakan tugas.
(saran=setiap ada soal yang terlalu sulit untuk dikerjakan segera tinggalkan karena banyak soal lain yang perlu dikerjakan, toh nantinya jika ada sisa waktu bisa kembali lagi ke soal sebelumnya)


2. KENALI SETIAP JENIS SOAL 
    Setiap soal itu memiliki 3 kriteria soal, 
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), biasanya soal ini pertanyaannya tidak jauh-jauh dari UUD, Amanademen UU, TAP DPR, MPR dan banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang perlu anda telusuri sendiri secara lebih mendalam baik. menurut mimin tingkat kesulitan dari soal jenis ini standard, tidak terlalu sulit dan tidak terlalu mudah dengan catatan kita memiliki keinginan kuat untuk membaca. (saran=banyak-banyakin baca buku PPkN yang dulu agan sering pelajari di bangku SMA, atau gogling aja di WIKI tentang UUD kemudian ada yang agan kurang ngerti biasa agan open link in new tab, sehingga muncul pengetahuan-pengetahuan baru yang belum kita ketahui sebelumnya, itu cara saya dulu sih kalau agan mau cara yang lain itu sih terserah agan, wkkw)
  • TIU (Tes Intelegensi Umum), Tes Intelegensi Umum merupakan salah satu bentuk tes psikologi yang dapat mengungkap apa yang telah dicapai seseorang secara intelektual. Karena mengungkap kualitas intelektual, maka tinggi/rendah-nya nilai TIU sering dihubungkan dengan tinggi/rendah-nya tingkat kecerdasan. pertanyaan-pertanyaan umum yang sering ditanyakan dalam tes ini adalah tentang aritmatika, deret dan banyak soal cerita yang membuat anda harus menghemat waktu sehemat mungkin ketika menghadapi soal ini, tingkat kesusahan soal TIU ini menurut admin adalah soal yang lebih susah dibandingkan TWK dan TKP. so, ketika menjalani soal TIU ini pandai-pandailah menjaga waktu, seperti kata pepatah waktu adalah uang,hehe wkwk. dan selanjutnya
  • TKP (Tes Karakter Pribadi), tes ini adalah tes bagian terakhir dalam tes CAT, dimana soal ini ingin menguji bagaimana karakteristik pribadi anda dalam menjalani tugas nantinya, bagaimana anda menyikapi suatu permasalahan nantinya dan banyak lagi beberapa pertanyaan logika lainnya yang memang pertanyaan ini ditujukan agar suatu saat nanti para lulusan ini betul-betul memiliki karakter yang baik. menurut saya pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling mudah diantara pertanyaan-pertanyaan lainnya, bobot penilaian soal ini memiliki bobot yang berbeda dari poinnya 1 sampai dengan 5, yang jelas semua jawaban memiliki bobot nilainya masing-masing, tetapi jangan salah, karena tes TKP ini juga memiliki passing grade yang lumayan tinggi yaitu 149. sehingga setiap soal diharapkan dapat kita peroleh nilai 5 atau 4 jika memang ingin lulus dari tes TIU ini. (saran=pilihlah jawaban yang menurut anda paling baik, karena tes ini semakin baik jawaban yang kita pilih, maka akan semakin tinggi bobot nilainya)
ketiga jenis tes tersebut memiliki jumlah yang berbeda yaitu untuk TWK berjumlah 35 soal, TIU 30 soal dan TKP 35 soal. jumlahnya 100. mudah-mudahan kita semua diberikan kemudahan dalam menjalani tes SKD CAT dan menjadi abdi negara yang kita cita-citakan. amiin.

demikian saja tulisan ini saya tulis tentu tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan yang diharapkan oleh para pembaca, sehingga saya mengharapkan agar sudi kiranya memberikan komentar yang berbentuk membangun agar artikel ini menjadi lebih baik kedepannya terima kasih, wassalam

silakan comment dibawah jika ada yang perlu ditanyakan.



Sabtu, 29 April 2017

cara mendidik anak sesuai ajaran islam

Mendidik anak merupakan hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua yang menginginkan anaknya menjadi penerus yang baik dan berguna kelak nanti. Dalam hal mendidik anak sering kali orang tua salah kaprah sehingga secara tidak sadar ia menjadi orang yang melawan orang tua, tidak menghiraukan perintah agama dan hidup sesukanya dan bergaul dengan orang-orang yang dapat mengarahkannya kepada kesesatan. Tentu itu bukanlah hal yang kita semua inginkan terjadi kepada anak kita.
Di dalam artikel yang singkat ini penulis ingin membagikan beberapa hal yang menurut penulis sendiri perlu untuk memahami beberapa hal berikut agar dalam mendidik anak akan menjadi lebih terarah nantinya

3 hal yang perlu dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sesuai ajaran islam, yaitu:

1. Menanamkan iman yang sedalam-dalamnya.

    Hal pertama yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua dalam mendidil anak adalah menanamkan iman kedalam hati sang anak yang sedalam-dalamnya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendidik anak pengetahuan-pengetahuan dasar yang perlu diajarkan orang tua seperti ilmu tauhid agar dia mengenal siapa tuhan sang maha pencipta, tetapi jika orang tua memang tidak memiliki pemgetahuan yang lebih mendalam mengenai ilmu-ilmu seperti itu bisa dengan mengarahkannya belajar di pondok pesantren selama beberapa tahun untuk lebih memperdalam pengetahuannya. Hal ini perlu dilakukan supaya suatu saat kelak kemanapun anak kita melangkah dia tidak melupakan tuhannya meskipun dia berada di wilayah yang mayoritas non muslim.

2. Menghormati kedua orang tua
 
    Orang tua mana yang tidak menginginkan melihat anaknya mendengarkan petuah-petuah dari orang tua. Tentu itu merupakan hal yang sangat kita inginkan karena dengan dia mau mendengarkan, kita akan mudah memberikan saran-saran ataupun perintah yang positif baginya apalagi hal tersebut adalah hal yang bisa berpengaruh terhadap masa depannya nanti.
    seorang anak hendaknya menjadi penerus yang dapat membanggakan orang tua bukan generasi yang membangkang dan melawan perintah-perintahnya sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Swt sebagai berikut:
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada kedua orang tuamu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ahh” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuhrasa sayang dan ucapkanlah, “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidikku di waktu aku masih kecil”. [QS. Al-Isra’/ 17: 23-24].  
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah engkau mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku akan kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [QS. Al-Ankabut/ 29: 8].
berikut penulis merangkum beberapa hal yang harus diperhatikan orang tua agar anak patuh terhadap orang tua:
       - Menjadi suri tauladan
       - Tidak bersikap otoriter
       - Selalu mendoakan yang baik
       - Harus tegas terhadap hal yang benar maupun yang salah
       - Puji mereka jika yang dilakukan itu benar dan sesuai syara'


3. Mendukung cita-citanya.
    Sebagai orang tua jika poin yang pertama dan yang kedua sudah dimiliki oleh seorang anak, maka langkah selanjutnya adalah berilah kepercayaan kepadanya untuk menggapai cita-citanya. Sering sekali yang terjadi adalah dimana cita-cita anak berbenturan dengan keinginan orang tua, yang bisa kita lakukan adalah mengarahkannya bukanlah menentangnya.
     sering sekali cita-cita yang dimiliki oleh seorang anak-anak itu berubah-ubah seiring dengan tumbuh kemb angnya, karena ketika anak masih kecil dia hanya mengatakan cita-citanya itu sebatas keinginan tanpa melihat bakat, skill yang dimilikinya, sehingga semakin ia tumbuh dewasa maka ia semakin sadar dan dapat mengukur kemampuannya sendiri sehingga ia dapat memutuskan sendiri secara matang keinginannya tersebut.
       Namun demikian, apapun yang diinginkannya walaupun yang dipelajarinya merupakan hal yang tidak berkaitan dengan pengetahuan Islam dan harus berada di dalam kawasan yang mayoritas nonmuslim, tetapi jika itu merupakan ilmu pengetahuan maka yang bisa kita lakukan sebagai orang tua adalah mendukungnya asalkan cita-cita tersebut tidak melanggar syariat islam.

    beberapa hal simple diatas merupakan poin-poin penting dari sekian banyak poin lainnya yang perlu diperhatikan oleh orang tua supaya anak menjadi terarah kepada hal yang positif. demikianlah saja yang dapat penulis share kepada para pembaca yang mudah-mudahan dapat bermanfaat dan penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan ini dengan itu penulis berharap agar pembaca dapat mencantumkan saran-saran yang bersifat membangun agar penulis dapat memperbaiki kesalahannya untuk kedepannya. Trims
















Jumat, 28 April 2017

Kriteria Pemimpin Dalam Islam

 Kriteria Pemimpin Menurut Islam
Setiap manusia yang terlahir dibumi dari yang pertama hingga yang terakhir adalah seorang pemimpin, setidaknya ia adalah seorang pemimpin bagi dirinya sendiri. Bagus tidaknya seorang pemimpin pasti berimbas kepada apa yang dipimpin olehnya. Karena itu menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu. Dalam Islam sudah ada aturan-aturan yang berkaitan tentang pemimpin yang baik diantaranya :
1. Beriman dan Beramal Shaleh
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”
Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan Allah saja dan sesungguhnya kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan amanah yang harus diemban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
3. Laki-Laki
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
4. Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.
Allah berfirman,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
8. Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,
” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
9. Tegas
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.
10. Lemah Lembut
Doa Rasullullah :
"Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya"
Selain poin- poin yang ada di atas seorang pemimpin dapat dikatakan baik bila ia memiliki STAF. STAF disini bukanlah staf dari pemimpin, melainkan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut. STAF yang dimaksud di sini adalah Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas)
Sidiq itu berarti jujur.
Bila seorang pemimpin itu jujur maka tidak adalagi KPK karena tidak adalagi korupsi yang terjadi dan jujur itu membawa ketenangan, kitapun diperintahkan jujur walaupun itu menyakitkan.Tablig adalah menyampaikan, menyampaikan disini dapat berupa informasi juga yang lain. Selain menyampaikan seorang pemimpin juga tidak boleh menutup diri saat diperlukan rakyatnya karena Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah bersabda,
” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya.Fatonah ialah cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa yang dipimpinnya.
Setelah kita mengetahui sebagian ciri- ciri pemimpin menurut islam. Marilah kita memilih dan membuat diri kita mendekati bahkan jika bisa menjadi seperti ciri- ciri pemimpin diatas karena sejatinya kita ini adalah seorang pemimpin, jika memang belum mampu untuk menjadi pemimpin bagi orang lain maka setidaknya jadilah pemimpin yang baik bagi dirimu sendiri.

Pengertian, Sejarah dan Sistem Baitul Mal wat Tamwil

BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Islam_merupakan_ajaran_yang Syamil (universal), kamil (sempurna),_dan_mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah(pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang di dalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.[1]
BAB II
BAITUL MAL WA TAMWIL
      A.    Pengertian Baitul Mal Wa Tamwil
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan  kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.[2]
            Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT). Sebagai lembaga ekonomi ia juga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.
Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efisiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.[3]
     
      B.     Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muamalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu:
      1.      Prinsip bagi hasil
               a)      Mudharabah
               b)      Musyarakah
               c)      Muzara’ah
               d)     Musaqah
      2.      Jual beli dengan margin (keuntungan);
               a)      Murabahah
               b)      Ba’i As-Salam
              c)      Ba’i Al-Istisna
      3.      Sistem profit lainnya;
Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan mudharabah, deposito investasi mudharabah, tabungan haji, tabungan qurban.
Baitul Mal Wa Tamwil  suatu lembaga keuangan mikro syariah yang digerakan awal tahun sembilan puluhan oleh para aktivis muslim yang resah melihat keberpihakan ekoonomi negara yang tidak berpihak  kepada Pelaku ekonomi kecil dan menengah.[4]

      C.    Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
1.                  Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
2.                  Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3.                  Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
4.                  Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
5.                  Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector riil.
      D.    Kendala
1.                  BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
2.                  Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
3.                  Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
4.                  minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT.[5]
      E.     Peghimpunan dan Penyaluran Dana BMT
         1.      Penghimpunan dana
Penghimpunan dana BMT diperoleh melalui simpanan, yaitu dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada BMT untuk disalurkan kesektor produktif dalam bentukk pembiayaan. Simpanan ini dapat berbentuk tabungan wadi’ah, simpanan mdharabah jangka pendek dan jangka panjang.

          2.      Penyaluran dana
Penyaluran dana BMT kepada nasabah terdiri atas dua jenis:
                   a)      Pembiayaan dengan sistem bagi hasil
                   b)      Jual beli dengan pembayaran ditangguhkan 
Pembiayaan merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan pembiayaaan antara BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
            Pembiayaan dibedakan menjadi pembiayaan musharabah dan musyarakah. Penyaluran dana dalam bentuk jual beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah penjualan barang dari BMT kepada nasabah, dengan harga ditetapkan sebesar biaya perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati untuk keuntungan BMT.[6]

      F.     Problematika BMT
Dengan segala kekurangan, kelebihan, keunggulan dari BMT, problematika tetap saja ada, antara lain :
         1.      Modal
Modal yang relatif kecil menjadi permasalahan yang setiap saat ada pada BMT. Didukung dengan perputaran modal yang belum tentu kembali 100 % untuk BMT. Diperlukan adanya suntikan dana yang cukup baik dari pemerintah atau pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di BMT.
         2.      Kredit Macet
Lambatnya angsuran yang diterima oleh BMT menjadi alasan yang klasik bagi BMT. Persoalan ini sudah menjadi santapan tiap terjadi akad-akad pembiayaan walaupun tidak semua peminjam selalu bermasalah.
         3.      Likuiditas
Dengan modal yang relatif kecil dan diharuskan terjadi perputaran untuk memperoleh laba, di samping dana pihak ketiga juga ikut diputar agar dana yang disimpan memperoleh bagi hasil, maka BMT akan mengalami permasalahan likuiditas jika tidak dapat memenuhi permintaan uang oleh nasabah.
         4.      Pangsa Pasar
Pasar yang digarap oleh BMT (Dana Mentari) adalah terbatas lingkup kabupaten, sehingga jika diambil sebuah analisis, di kabupaten Banyumas tidak terdapat industri-industri yang besar sehingga kurang mendukung adanya BMT sebagai intermediasi. Selain itu, pangsa pasar di Purwokerto sudah terbatas karena saat ini banyak bank yang sudah masuk ke dalam kegiatan ekonomi skala kecil.[7]

      G.    Peran BMT Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Perekonomian Masyarakat. 
Hernandi de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital (2001) menggambarkan betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang mayoritas pengusaha kecil.
Indonesia misalnya, adalah negara berkembang yang jumlah pengusaha kecilnya mencapai 39.04 juta jiwa. Namun para pengusaha kecil tersebut tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil, terutama di daerah dan pedesaan.
Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat desa menyebabkan konsep BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dapat ‘dihadirkan’ di daerah  kabupaten kota dan bahkan di kecamatan dan perdesaan.
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah,  merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah yaitu desa.
Mengutip formulasi Bambang Ismawan (1994) tentang lembaga  keuangan mikro, maka  setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah :

1.      Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan BMT secara luas dan efektif sehingga akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro. Perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini akan memfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
     
      2.      Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat jangkauan BMT yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan kota. Salah satu indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi kesenjangan desa dan kota.

      3.      Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
Sektor yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.

      4.      Mengurangi capital outflow
Perkembangan kota-kota besar yang sedemikian pesat, semakin meninggalkan pertumbuhan daerah-daerah pedesan. Lembaga keuangan mikro syari’ah BMT lebih berkemampuan memfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat memanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.

      5.      Meningkatkan kemandirian daerah
Dengan adanya faktor-faktor produksi (capital, tanah, SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan didayagunakan sepenuhnya untuk memanfaatkan berbagai peluang yang ada, maka ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat, dapat berkembang pesat.
Adanya pemerataan pertumbuhan, terjadinya keseimbangan pertumbuhan kota dan desa, berkurangnya kesenjangan usaha besar-usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan ketidakstabilan daerah. Kecemburuan sosial dengan sendirinya akan terkurangi, sebab adanya kesejahteraan yang merata akan menimbulkan multiplier effect maupun interdependensi antar satu bagian dengan bagian yang lain.
Era otonomi daerah merupakan peluang untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan lembaga keuangan mikro syariah BMT. Melalui keuangan mikro syariah, kebangkitan ekonomi rakyat (sekaligus ekonomi nasional) maupun pengurangan kemiskinan, akan dilakukan oleh rakyat sendiri. Memang telah tiba saatnya, masyarakat menemukan jalannya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi.[8]

BAB II
PENUTUP

      A.    Simpulan
BMT adalah aktor-aktor daerah yang sangat berperan penting dalam pengembangan Dalam era otonomi daerah,. Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah tersebut, diperlukan suasana yang kondusif, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau mematikannya. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di daerah.